Wednesday, February 15, 2012

3 Gereja Di Bekasi Di Beri Ijin

Syarat mendirikan gereja yakni memiliki 90 jemaat tetap, dan 60 warga sekitar rumah ibadah menyatakan tidak keberatan.

Kepala Seksi Publikasi Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Dalfi Handri mengatakan, bila pengajuan izin Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kaliabang, Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI), dan Gereja Pantekosta yang disegel Sabtu (11/2) lalu, memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan memfasilitasi ketiga gereja untuk mendapatkan izin. Selain itu, penyegelan ketiganya akan dibuka. 

Persyaratan itu adalah 90 orang jemaat tetap, dan 60 orang warga sekitar rumah ibadah menyatakan tidak keberatan. Hal itu sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama No 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Perda Nomor 6 Tahun 2011, dan Perwal No 16 Tahun 2006.

"Kalau memang memenuhi persyaratan kami tidak akan menahannya," kata Dalfi.

Dalfi mengatakan, pihaknya harus dapat mengayomi semua pihak, termasuk dalam memberikan izin pendirian rumah ibadah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan izin ketiga gereja tersebut. "Kami belum menerima laporan tersebut," kata Dalfi hari ini..

Dikatakan, selain ketiga rumah ibadah tersebut, pihaknya sedang meneliti kajian dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bekasi, yang menemukan 260 rumah ibadah tak berizin di wilayah Bekasi. Dikatakan, pihaknya harus lakukan telaah terhadap temuan tersebut, sebelum membuat kebijakan, termasuk menyegel.

"Kami tidak bisa main segel begitu saja, harus diteliti dulu," kata Dalfi.

http://www.beritasatu.com/megapolitan/31555-tiga-gereja-di-bekasi-diberi-izin-bila-syarat-lengkap.html

No comments:

Post a Comment